7 Februari 2020

Akta Kelahiran


sebelum kita masuk pada pembahasan silahkan siapin dulu kopinya

Akta Kelahiran atau bisa disebut dengan Akta Lahir adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan, tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seseorang dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

OK, pengertian tentang akta kelahiran saya kira cukup. kemudian untuk syarat-syarat nya apa aja sih? Umumnya semua dokumen yang diperlukan itu sama aja, tergantung dimana sobat berdomisili mungkin ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan dalam pembuatan akta kelahiran.

Khusus bayi baru lahir:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan penolong atau Dokter asli
  • Surat pengantar dari Kepala Lingkungan atau Pak RT 
  • Formulir dari kelurahan surat keterangan kelahiran KODE : F2-01 yang telah di Stempel/ttd kelurahan setempat.
  • Fotocopy KTP kedua orang tua
  • Fotocopy KTP dua (2) orang saksi
  • Fotocopy KK  
Mungkin ada pertanyaan yang terbesit dalam hati sobat, berapa lama waktu yang di butuhkan untuk pembuatan akta kelahiran?  kalau menurut saya, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu hari, kenapa demikian, jika syarat-syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran sudah terpenuhi maka akta tersebut sudah bisa dicetak apalagi sekarang era nya digital, tapi apa iya secepat itu..., dokumen yang terlampir harus di validasi dulu, masyarakat yang membuat akta kelahiran kan bukan kita aja.

jadi setelah saya tanyakan, waktu pelayanan untuk pembuatan akta kelahiran di kota saya memakan waktu lebih kurang 5 hari kerja. 

ini kembali lagi menyesuaikan di kota sobat masing masing, mungkin ada yang 14 hari kerja, atau ada yang 30 hari kerja? kalau ada sampai 30 hari kerja. ini harus dipertanyakan hehehe

Saya ada sedikit pesan singkat, mungkin bisa berguna buat sobat semua semua pelayanan Disdukcapil GRATIS alias FREE a.k.a tidak dipungut biaya sepeserpun. kemudian "hindari calo dalam semua pengurusan atau pembuatan sebuah dokumen penting" selain hemat uang sobat juga dapat pengalaman dan wawasan seputar pengurusan akta kelahiran